Friday, June 22, 2012

Pesan Moral

Ojo ngomong yen ora ngerti, mundak dadi fitnah.
Piye kepribadiane kanjeng sunan ? Welas asih
==============================================================
Manusia mempunyai iman dan akal, manusia lebih mulia dari setan.

Manusia berpikiran negatif, maka setan-setan bisa masuk ke hati mereka. Manusia berpikiran wah tempat ini sangat seram, tempat ini sangat menakutkan. Mengapa mereka berbicara seperti itu, sedangkan ini adalah alam keindahan yang diciptakan oleh Alloh Subhanahuwataala, dan seharusnya mereka-mereka manusia yang bisa menikmati dunia bukan kami. Manusia selayaknya tidak takut, karena manusia lebih mulia dari setan.

Tapi ada juga manusia yang lebih hina dari jin, Ada. Siapa itu, mereka orang-orang yang musrik, manusia memuja-muja setan.
Jin dan setan berbeda. Jin adalah sebangsa jin yang suatu saat bisa masuk islam dan suatu saat bisa menjadi kafir. Mereka ada yang muslim, sama seperti  manusia. Dan yang menyesatkan itu adalah setan yang tidak akan pernah kembali ke jalan Alloh, karena itu sudah menjadi janji mereka, mereka tidak akan pernah kembali karena akan menyesatkan keturunan adam. Mereka akan memasukkan , membawa temannya ke neraka.  Jin seperti manusia, mereka mengaku islam tetapi tidak menjalankan kewajiban.
=============================================================

Pesan :
1. Jurus pamacan, Simbol keberanian. Kalian harus berani seperti macan , raja hutan dalam menyebarkan agama Alloh.
2. Jurus mabok, Simbol orang yang mabok tidak jelas tujuannya. Jadi hidup jangan seperti orang mabok.  Ingat jangan mabok. Mabok harta, mabok wanita dan mabok jabatan.


Wednesday, June 13, 2012

SEBUAH PEMBELAJARAN YANG SANGAT BERHARGA DARI SEORANG AHLI PROPERTY


Buat rekan rekan yg dapat MPT (Mitra Pemilik Tanah) berupa sebuah PT dengan proyek macetnya, lalu dikerjasamakan dengan kita (berbadan hukum PT juga), hati-hati soal perpajakannya, supaya tidak terjadi kasus seperti yang saya ceritakan dibawah ini;

#1. PROYEK MACET

Setting time; Tahun 2008

PT COBA COBA PROPERTINDO (CCP) yang berstatus pengembang coba coba (ownernya sebenarnya pebisnis otomotif) membeli lahan 3 ha. Tapi karena diserahkan kepada Project Manager yang unqualified dan tak memiliki Action Plan yg jelas, maka proyek terbengkalai saat baru dibangun satu blok saja. Semua ijin sudah turun, termasuk sertifikat sudah pecah.

#2. MENDAPAT MITRA

Owner proyek macet kemudian mendapat mitra seorang mantan Project Manager perumahan yang dimodali oleh mertuanya yang kaya raya, yang akan meneruskan proyek tersebut. Yaitu dengan cara mendirikan PT baru (PT. SEMANGAT BARU PROPERTINDO), dimana PT CCP mendapat share 40%, dan pengelola yang sekaligus bertindak sebagai pemodal mendapat share 60%. Skenario legal adalah melakukan PPJB, dimana PT SBP membeli lahan milik PT CCP.

Disepakati bahwa sisa lahan efektif seluas kisaran 16.000 m2 akan dibeli oleh PT SBP seharga 500.000/m2 dan dibayar parsial ke PT CCP sesuai luasan kavling yang terjual kepada konsumen.

# 3. PT SBP JUALAN LARIS MANIS

Dibawah kendali direktur baru, penjualan laris manis. Dalam setahun terjual kisaran 96 unit dengan luasan kavling terjual kisaran 9.400 m2.

Saat terjadi AJB PPAT dengan konsumen, maka pajak pajak yang dibayarkan adalah;

PEMBELI
- PPN (tanah dan bangunan)
- BPHTB

PENGEMBANG
- PPH Final

Atas kesuksesan penjualan tersebut, PT SBP sudah membayar tanah senilai 4,7 Milyar kepada PT CCP.

----------------------------
Deskripsi diatas hanya kata pengantar alias pendahuluan saja. Esensi masalah yang akan menjadi pembelajaran kita bersama adalah sebagai berikut;

BENCANA TERJADI

PT CCP mendapat tagihan pajak sebesar 940 juta, yaitu;

PPN 10% x 9.400 m2 x 500.000
= 470.000.000

Denda 100%
= 470.000.000

Apa yang terjadi???
Rupanya PT CCP mengira bahwa saat dia menerima pembayaran tanah dari PT SBP tidak menjadi obyek PPN. Akibatnya mereka tidak membuka Faktur Pajak kepada PT SBP dan juga tidak membayar PPN 10% x pembayaran tanah yang mereka terima dari PT SBP.

PT CPP tidak paham bahwa sebagai pengembang, saat mereka menjual tanah akan dikenai PPN. Akibatnya, kena denda 100%. Sudah jatuh tertimpa tangga. PT CPP berpendapat bahwa PPN sudah dibayar oleh Pembeli. Padahal itu adalah 2 hal yang terpisah. Masing masing dikenai PPN.

Semoga pembelajaran diatas mudah dipahami, dengan saya ilustrasikan lebih sederhana sbb ;

PT CCP menjual tepung kepada PT SBP.
Lalu PT SBP mengolah tepung tersebut menjadi kue, dan dijual kepada konsumen.

Saat PT CCP menjual tepung, mereka dikenai PPN atas tepung yang dijual.

Saat PT SBP menjual kue, maka pembelinya dikenai PPN atas harga kue nya. Walaupun tepung yang menjadi bahan dasar kue sudah pernah dibayar PPN nya.

KESALAHAN ATAU KELALAIAN PT CCP ADALAH MENGANGGAP BAHWA SAAT JUAL TEPUNG TAK PERLU MEMBAYAR PPN, KARENA PPN DIBAYAR SAAT NANTI JUALAN KUE.

Note;
Kalau anda membeli 'tepung' alias tanah dari petani (bukan pengembang berbentuk PT) maka saat beli 'tepung' tidak menjadi obyek PPN.
(Disadur dari “caragampang_jadipengembang@yahoogroups.com”)



source : http://tamankayuputih.blogspot.com

PENGURUSAN IJIN PERUMAHAN DI KOTA DEPOK

Sharing ilmu yang bermanfaat  bagi pembaca yang ingin mengurus perijinan Pendirian Perumahan, sumber http://tamankayuputih.blogspot.com


Berikut pengalaman saya yang saat ini sedang mengembangkan lahan seluas 1.400 M2 di Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Cilodong, Kota Depok.
Lahan saya beli atas nama pribadi dari seorang warga sekitar. Akte Jual Beli (AJB) dan Balik Nama (BN) dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta (PPAT). AJB selesai dalam waktu satu minggu, sedangkan Balik Nama selesai dalam waktu 2,5 bulan.
IJIN WARGA
Berbekal AJB, kami mengurus ijin warga, yaitu pernyataan tidak keberatan dari warga yang berbatasan langsung dengan lokasi proyek, dan tentu saja diketahui Ketua RT, Ketua RW dan Lurah. Proses tersebut memakan waktu 5 hari. Biayanya termasuk wajar, hanya di kelurahan biayanya agak sedikit mahal.
REKOMENDASI KECAMATAN
Setelah Ijin Warga yang telah diketahui RT, RW dan Lurah diperoleh, kami mengajukan Rekomendasi ke Kecamatan, yaitu Rekomendasi untuk membangun perumahan di lahan yang kami miliki. Pengurusan sangat cepat hanya 1 hari saja sudah selesai. Biayanya juga wajar dan proporsional.

BERITA ACARA PENYERAHAN TANAH MAKAM
Sebelum mengurus Ijin Pemanfaatan Ruang (IPR), selaku Pengembang, kita juga mesti menyediakan alokasi lahan makam seluas 2% x luasan lahan yang kita ajukan IPR. Tak mesti lahan bersertifikat, tapi masih status Girik atau Letter C juga diperbolehkan. Lahan makam mana yang bisa kita bebaskan, biasanya sudah diarahkan oleh staf DTK. Lakukan Pelepasan Hak melalui Kepala Desa atau Lurah tempat tanah makam berada, maka SPH (Surat Pelepasan Hak) tersebut sudah cukup menjadi dasar buat kita menyerahkan ke Badan Aset Daerah guna dibuatkan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam.

IJIN PEMANFAATAN RUANG (IPR)
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Tanah Makam dan data-data penunjang lainnya, tahapan berikutnya adalah mengajukan IPR ke Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Cq. Dinas Tata Kota, dimana nantinya DTK akan mengirim tim teknis kecil guna mensurvey lokasi dan mengecek batas-batas lahan yang dikuasai, serta verifikasi secara de facto benarkah kita sebagai pemilik lahan. IPR terbit kisaran 2-3 minggu, dilengkapi advis planologi yang berisi; efektif lahan yang diijinkan, KDB, GSB, dll. Ada retribusi resmi yang kita bayar dalam pengurusan IPR.

PEIL BANJIR
Setelah IPR terbit, kita mesti mengurus peil banjir di Dinas Pengairan dan Sumber Daya Air (PSDA). Relatif cepat, kisaran 1 minggu sudah diperoleh.

Catatan;
UKL UPL tidak diminta karena luasannya kecil. Amdal Lalin (lalu lintas) tidak diperlukan kecuali lahan berada ditepi jalan kelas propinsi atau negara.

PENGESAHAN SITE PLAN
Setelah memiliki IPR, Peil Banjir, dan Berita Acara Penyerahan Tanah Makam, maka kita bisa mengurus pengesahan SitePlan di DTK. Ada retribusi resmi yang harus dibayar dalam pengurusan ini. Siteplan selesai kisaran 2-3 minggu, dimana siteplan ditanda tangani oleh Kepala BPPT atas nama Walikota Depok.

IMB (IJIN MENDIRIKAN BANGUNAN)
IPR adalah dasar buat mengajukan IMB, tentu saja dengan lampiran copy SHM Induk. Di kota Depok, jika anda mengurus IMB atas nama PT, maka seluas apapun bangunan yang akan diajukan IMB nya, mesti ada audiensi dengan Walikota. Sementara kalau IMB atas nama perorangan hanya bangunan diatas 200 m2 yang mesti audiensi dengan Walikota. Resi IMB bisa diperoleh dalam waktu 3 minggu.

SPLITSING SHM
Sambil mengajukan IMB, kita bisa mengurus pemecahan sertipikat jika anda menghendakinya. Dasar pecah ke BPN adalah siteplan yang sudah disahkan oleh Pemkot Depok (DTK). Meski anda juga bisa memilih tetap memakai SHM Induk dan baru dipecah jika sudah terjadi AJB PPAT dengan konsumen.


Friday, June 8, 2012

10 Filosofi Hidup Wong Jowo


1. Urip Iku Urup
(Hidup itu Nyala, Hidup itu hendaknya memberi manfaat bagi orang lain disekitar kita, semakin besar manfaat yang bisa kita berikan tentu akan lebih baik)

2. Memayu Hayuning Bawono, Ambrasto dhur angkoro
(Manusia hidup di dunia harus mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan; serta memberantas sifat angkara murka, serakah dan tamak).

3. Suro Diro Joyoningrat, Lebur Dening Pangastuti.
(segala sifat keras hati, picik, angkara murka, hanya bisa dikalahkan dengan sikap bijak, lembut hati dan sabar)

4. Ngluruk Tanpo Bolo, Menang Tanpo Ngasorake, Sekti Tanpo Aji-Aji, Sugih Tanpo Bondho
(Berjuang tanpa perlu membawa massa; Menang tanpa merendahkan atau mempermalukan; Berwibawa tanpa mengandalkan kekuasaan, kekuatan; kekayaan atau keturunan; Kaya tanpa didasari kebendaan)

5. Datan Serik Lamun Ketaman, Datan Susah Lamun Kelangan
(Jangan gampang sakit hati manakala musibah menimpa diri; Jangan sedih manakala kehilangan sesuatu).

6. Aja Gumunan, Aja Getunan, Ojo Kagetan, Ojo Aleman
(Jangan mudah terheran-heran; Jangan mudah menyesal; Jangan mudah terkejut; Jangan mudah kolokan atau manja).

7. Ojo Ketungkul Marang Kalungguhan, Kadonyan lan Kemareman
(Janganlah terobsesi atau terkungkung oleh keinginan untuk memperoleh kedudukan, kebendaan dan kepuasan duniawi).

8. Ojo Keminter Mundak Keblinger, Ojo Cidra Mundak Ciloko
(Jangan merasa paling pandai agar tidak salah arah;Jangan suka berbuat curang agar tidak celaka).

9. Ojo Milik Barang Kang elok, Ojo Mangro Mundak Kendo
(Jangan tergiur oleh hal-hal yang tampak mewah, cantik, indah; Jangan berfikir mendua agar tidak kendor niat dan kendor semangat).

10. Ojo Adigang, Adigung, Adiguna
(Jangan sok Kuasa, sok Besar, sok Pintar).

(Semoga bermanfaat dan jadi perenungan )

source : milis TDA
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...